Polisi menunjukkan tersangka penipuan dengan modus memasukkan menjadi pegawai OJK. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Namun pekerjaan yang pernah dijanjikan tidak terealisasi. Bahkan hampir setahun korban tidak juga mendapatkan panggilan kerja. Sedangkan pelaku tidak bisa dihubungi, sehingga korban melakukan konfirmasi ke OJK DIY.

Dari situlah diketahui pelaku merupakan pecatan sekuriti di OJK. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (20/2/2022).
 
"Ada 16 korban di seluruh DIY. Rata-rata menyetor Rp19 juta sampai Rp20 juta," katanya. 

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron, Ipda Haryanto menambahkan pelaku nekat melakukan penipuan karena ketagihan judi online. Seluruh hasil kejahatannya yang berjumlah ratusan juta ludes untuk judi online.

"Ya karena ketagihan judi online," ujarnya. 

Sedangkan pelaku YBP mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di OJK sejak tahun 2019 yang lalu. Namun karena sering tidak masuk kerja, pelaku akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari OJK DIY. Dia nekat melakukan penipuan karena terjerat judi online.

"Untuk judi online," kata dia. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network