Dalam rekaman tersebut pelaku terlihat kaget ketika mendapati ada kamera CCTV. Pelaku berniat untuk merusak kamera CCTV dengan mencongkel perangkat CCTV untuk mengambil DVR atau memori CCTV. Namun yang diambil salah karena hanya power suply.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pleret. Polisi yang melakukan olah TKP mengamankan barang bukti rekaman CCTV. Dari situlah pelaku ditangkap di rumahnya dan digelandang ke Polsek Pleret.
“Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Pleret Iptu I Nengah Artha.
Pelaku mengaku telah mengambil perhiasan di rumah korban dan nilainya sekitar Rp 10 juta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait