KULONPROGO, iNews.id - Polda DIY menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah DIY. Masing-masing J (25), DA (24), JC (37), RS (16), AW (17), H (20), A (21) dan KP (23). Mereka merupakan jaringan pelaku dari Lampung dan ditangkap di Bakauheni, Lampung, Minggu (25/4/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, para pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus pencurian pada Sabtu (24/4/2020). Dalam rentang 01.00 WIB - 22.00 WIB, terjadi tiga kasus pencurian kendaraan bermotor di Kapanewon Depok, Sleman, Kapanewon Sewon, Bantul dan di Kotagede, Yogyakarta.
Mendapat laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengindentifikasikan pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka.
“Pengejaran diawali dari Sedayu ke Purworejo, Kebumen, Kebumen ke Cirebon, sampai akhirnya dapat di Bakahueni dan menangkapnya, Minggu (25/4/2021),” kata Burkan, Selasa (27/4/2021).
Upaya penangkapan nyaris dilakukan di Pelabuhan Merak. Namun para tersangka sudah menyebarang duluan. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bakahueni, Lampung dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti (BB).
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait