Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama bulan Februari berhasil menggasak 7 sepeda motor dan April 12 sepeda motor. Sepeda motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit sepeda motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan jenis sport Rp10 juta.
“Petugas masih memburu lima orang tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Burkan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut. Nantinya masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Mapolda DIY. Untuk 19 unit kendaraan tersebut sekarang berada di Mapolda DIY.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait