Petugas menunjukkan para tersangka dan barang curanmor di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Mereka datang ke Yogyakarta dua kali, pertama  bulan Februari berhasil menggasak 7 sepeda motor dan April 12 sepeda motor. Sepeda motor itu dijual ke Lampung dan dipasarkan sendiri. Satu unit sepeda motor matic dijual antara Rp4 juta-Rp5 juta dan  jenis  sport Rp10 juta.
 
“Petugas masih memburu lima orang tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Burkan. 
  
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan akan merilis nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil curian tersebut. Nantinya masyarakat yang kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Mapolda DIY. Untuk 19 unit kendaraan  tersebut sekarang berada di Mapolda DIY.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (curat)  dengan ancaman hukuman tujuh penjara tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network