Korban KDRT di Yogyakarta bakal didampingi advokat secara gratis. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Yogyakarta untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang diproses ke ranah hukum. Pendampingan ini akan diberikan secara gratis. 

“Jadi pendampingan ini akan dilakukan oleh Peradi secara gratis,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB,  Kota Yogyakarta Edy Muhammad, Jumat (30/9/2022). 

Penunjuk pengacara sebagai konselor, kata Edy akan dilakukan oleh asosiasi. Penunjukkan dilakukan secara langsung dari perhimpunan. Batasan pendampingan gratis tersebut didasarkan pada status kependudukan. Asalkan korban adalah warga Kota Yogyakarta, maka bisa mengakses bantuan tersebut secara gratis. 

Kerja sama ini dirasa penting dalam penanganan KDRT baik yang dibawa hingga ke ranah hukum maupun diselesaikan dengan cara musyawarah. Pendampingan diberikan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada korban mengenai sudut pandang hukum terhadap kasus yang dialami.

”Jika korban tidak ingin membawa kasus tersebut ke ranah hukum, itu menjadi hak korban. Namun setidaknya korban sudah memahami aspek hukum atas kasus yang mereka alami,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network