Jika pemerintah daerah terjun langsung mengelola pertanian, maka akan ada persaingan dengan petani. Dikhawatirkan nantinya petani yang justru dirugikan karena kalah bersaing.
”Kajian yang detail agar ada upaya pemenuhan kebutuhan pangan dapat dilakukan secara efektif dan di sisi lain mampu semakin menyejahterakan petani,” katanya.
Luas lahan pertanian di Kota Yogyakarta tinggal 50 hektare yang dikelola sebagai lahan persawahan oleh petani. Luasan ini bisa berkurang karena tidak ada ketentuan mengenai lahan persawahan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Dalam Perda RTRW tidak ada ketentuan lahan sawah dan tidak direncanakan ada lahan sawah sehingga memang di Kota Yogyakarta dimungkinkan tidak ada sawah," katanya.
Dengan kondisi lahan pertanian yang semakin menyusut, maka harus ada upata mengubah pemanfaatan lahan pertanian untuk kebutuhan produksi benih atau bibit. Sawah bukan ditujukan untuk budi daya menghasilkan produk akhir, tetapi lebih diarahkan untuk penyediaan benih atau bibit sehingga memiliki nilai jual yang lebih efisien.
”Seperti di Kebun Plasma Nutfah Yogyakarta yang menghasilkan bibit pisang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait