“Saat lapor itu, korban mengaku dianiaya pelaku,” kata Mardiyanto.
Dari laporan ini, polisi menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka. Saat diperiksa, salah satu pelaku kedapatkan menyimpan STNK dan KTP korban di salah satu dompetr tersangka. Selain itu petugas juga menemukan handphone milik korban disimpan tersangka.
“Kedua pelaku kami tahan untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait