SLEMAN, iNews.id – Sebanyak delapan salon dan spa yang ada di DIY ditertibkan oleh petugas gabungan dari TNI/Polri dan Satpol PP selama masa pandemi Covid-19. Mereka masih nekad beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi.
“Ada delapan salon dan spa yang kami tertibkan karena secara sembunyi masih melayani tamu,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, Senin (12/7/2021).
Lantaran terbukti melanggar Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021, delapan salon dan spa ini ditutup paksa. Petugas juga menyegel dengan memasang garis polisi dan papan keterangan.
Pemberlakukan PPKM Darurat dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan ini untuk membatasi mobilitas penduduk. Namun masih saja ada yang melakukan pelanggaran. Untuk itulah akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait