Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP tentang Penganiayaan, Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 18 tahun penjara.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang stainless steel dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarungnya dan satu unit sepeda motor matic AB 5209 E yang digunakan para tersangka untuk melakukan pembacokan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait