Menkopolhukam, Mahfud MD. (Foto : Ist)

Mahfud juga meminta Komnas HAM agar tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan tersebut. Jika memang kepolisian atau pihak lain yang bersalah harus diungkapkan dengan sejujurnya.

"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU no 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu. Jadi sekarang silahkan Komnas HAM anda selidiki saja katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah nanti kita dengar. Kan anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-buktinya apa bagaimana anda menemukan bukti itu," ungkapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network