YOGYAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY memaksimalkan layanan apostille dan prosedur pengajuan legalitas dokumen ke luar negeri. Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
“Layanan Apostille menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik dengan menghapuskan tahapan legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri dan kedutaan atau konsuler,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto pada deseminasi layanan Apostille, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, layanan ini telah memangkas rantai birokrasi proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri. Jika selama ini haruas melewati lima tahapan, kini cukup satu tahap melalui penerbitan sertifikat Apostille oleh competent authority.
Setidaknya ada 123 negara yang ikut dalam konvensi Apostille, empat di antaranya merupakan negara ASEAN, yakni Indonesia, Filipina, Singapura, dan Brunei Darussalam. Bergabungnya Indonesia dengan negara-negara konvensi Apostille ini menjadikan sebuah dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan di 123 negara peserta.
"Penyederhaan rantai birokrasi ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat. Misalnya pendidikan, pernikahan, serta dapat digunakan untuk keperluan persidangan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara," kata Agung.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait