Pemkot Jogja memberlakukan larangan membuang sampah anorganik bagi masyarakat mulai Januari 2023. (Foto kondisi TPST Piyungan : @wisatajogjaupdate)

YOGYAKARTA, iNews.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta melarang masyarakat membuang sampah anorganik mulai Januari 2023 ini. Masyarakat diminta mengelola sampah tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.

Ini dilakukan sebagai upaya Pemkot Jogja menuju zero sampah anorganik yang terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk mendukung langkah tersebut, Pemkot Jogja bakal mempersiapkan 30 gerobak sampah agar dimanfaatkan masyarakat luas, khususnya pengelola bank sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, penyediaan gerobak sampah ini dimaksudkan agar masyarakat lebih maksimal mengelola sampahnya sendiri.

Penyediaan gerobak sampah tersebut juga dilakukan agar pemilahan sampah dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sejak di lingkungan rumah tangga. 

Selain itu, pembagian gerobak sampah tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada bank-bank sampah yang ada di Kota Yogyakarta.

"Ini sebagai bentuk kami mendukung bank sampah agar makin baik manajemennya, agar prasarana mereka juga ikut meningkat," katanya, Selasa (03/01/2022).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network