Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- DIY menjadi pasar potensial jasa gadai. Dalam 5 tahun terakhir marak pegadaian di wilayah ini. Namun sayang ternyata sebagai besar belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK DIY menyebut baru ada 9 tempat 'pegadaian' yang mengantongi izin di DIY. Sementara yang ilegal jumlah jauh lebih besar ketimbang yang legal. OJK mencatat setidaknya ada 18 'pegadaian' ilegal karena belum mengantongi izin dari mereka.

"Ini sudah kami laporkan ke Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) pusat,"ujar Kepala OJK DIY, Parjiman, Kamis (8/6/2023).

Untuk melindungi masyarakat, maka pihaknya pun telah melakukan tindakan terhadap 'pegadaian' ilegal, salah satunya dengan menghentikan operasional jasa gadai ilegal tersebut. 

Langkah penutupan operasional 'pegadaian' pun tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya pihaknya telah peninjauan lapangan dan melakukan klarifikasi pada pihak-pihak terkait. 

"Sudah ada yang di Jalan Magelang, papan namanya sudah diturunkan, operasionalnya juga dihentikan,"ucapnya. 

Parjiman menambahkan, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada ketika akan menghunakan jasa mereka. Warga diminta untuk  memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dan mengalami kerugian.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network