Kanit Reskrim Polsek Semin, Iptu Sumiran menambahkan, aksi keduanya berhasil dibongkar usai mendapat laporan dari salah satu korban yang bernama Suwarni (50) warga Pundungsari, Semin. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Mio saat berada di ladang, pada Rabu (16/2/2022).
Sepeda motor itu diparkir di tepi ladang dan ditinggal menggarap lahan. Sepeda motor dengan Nopol AB 5448 RW ditinggal dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban mengetahui motornya hilang ketika hendak pulang. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Semin.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada keterlibatan pelaku. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan meminta keterangan.
“Dari pemeriksaan dia mengaku sudah beraksi di 12 lokasi dengan di seputaran Gunungkidul. Modusnya dnegan merusak lubang kunci,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait