Jefry mengatakan, korban juga dilaporkan oleh Susanti yang bekerja sebagai bidan di Nanggulan. Pelaku menawarkan kepada korban uang cash back untuk pembelian susu ibu hamil dan menyusui. Namun setelah diserahkan uang hingga Rp28 juta, tidak ada kepastian terhadap uang yang dijanjikan.
“Di Nanggulan pelaku menawarkan cash back dari setiap pembelian susu,” katanya.
Kini kasus ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisin. Penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi dan surat pernyataan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait