Tersangka pembunuhan dua perempuan muda di Kulonprogo diamankan petugas kepolisian. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan tersangka NAF (22) merupakan residivis. Dia pernah dipidana dalam kasus pencurian burung dan pemerasan dengan pidana penjara selama delapan bulan pada 2018 silam.  

NAF membunuh Dessy dengan cara memberikan minuman soda dicampur dengan obat sakit kepala kepada korban. Akibatnya korban kejang-kejang dan kepalanya dibenturkan di lantai yang ada di Wisma Sermo, Kulonprogo pada 23 Maret lalu. Usai membunuh pelaku mmebawa kabur motor, tas, dompet, handphone dan anting-anting korban.

Pelaku kembali melakukan pembunuhan terhadap Takdir di Dermaga Wisata Pantai Glagahn pada 2 April lalu. Lagi-lagi pelaku mengincar uang, perhiasan dan sepeda motor korban. Namun sebelum motor dijual, pada pagi harinya pelaku ditangkap polisi. Sepeda motor korban berhasil diamankan di sebuah penitipan sepeda motor di areal Stasiun Wates.   

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network