Archye memastikan, penyidik akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. Setelah diterima pasti akan dilakukan pendalaman terhadap materi.
Satreskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan jalanan (klitih) di Kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Ada 15 adegan yang diperagakan sejak dari Jalan Kleringan, Jalan Malioboro dan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Terkait kasus ini polisi sudah menetapkan enam orang tersangka. Selain GN, juga ada FN (26), YG (33), LT (23), TR (27), dan NK (20). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan di muka umum dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait