Ilustrasi Jalan Malioboro (Foto doc/iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Kawasan Malioboro Yogyakarta yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR) belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Forum Pemantau Independent (Forpi) Kota Yogyakarta masih menemukan pengunjung yang belum mentaati Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.

“Dari pantauan yang kami lakukan masih banyak pelanggaran,” kata anggota Forpi Kota Yogyakarta, Bidang Pemantauan dan Investigasi, Minggu (22/11/2020).

Kamba mengatakan, kawasan Malioboro telah ditetapkan sebagai KTR sejak sepekan 12 November 2020 lalu. Namun, sudah hampir sepekan diterapkan, pelanggaran masih tampak kasat mata. Ini menunjukkan sosialisasi terhadap perda tersebut belum berjalan dengan baik.

Pemkot Yogyakarta sebenarnya sudah menyediakan tempat khusus untuk merokok. Namun kenyataanya, banyak pengunjung yang melanggar dan merokok di sembarang tempat. Bahkan ketika mereka ditanya mengenai aturan itu, banyak yang tidak tahu.

“Mestinya mereka ditegur karena pelanggaran ini bisa dikenai denda. Bahkan di Perda ancamannya cukup tinggi berupa denda Rp7,5 juta,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network