Ilustrasi Jalan Malioboro (Foto doc/iNews.id)

Kamba mengatakan, belum siapnya penegakan perda ini juga bisa dilihat dari keberadaan petugas Jogoboro di lapangan. Sebagai ujung tombak penanganan di Malioboro, mereka masih diam ketika melihat ada pelanggaran. Semestinya mereka bisa memberikan teguran kepada pengunjung yang melanggar dan merokok sembarangan.

Kamba mendesak, Pemkot Yogyakarta untuk lebih masif dalam melakukan sosialisasi regulasi tersebut. Sosialisasi bisa dilakukan dengan memberikan imbauan melalui pengeras suara kepada pengunjung, pedagang kaki lima, tukang becak, dan driver ojek online. Selain itu bisa memaksimalkan papan informasi yang ada.

Sementara kepada pelanggaran yang ada, petugas harus berani memberikan teguran. Mereka harus diarahkan untuk merokok di lokasi yang sudah ditentukan. Sedangkan sanksi akan mulai diterapkan pada bulan Januari mendatang.

“Sosialiasi harus dilakukan untuk mewujudkan Malioboro yang lebih sehat,” katanya.
Kawasan Malioboro Bebas Asap Rokok Belum Tersosialisasikan


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network