Gandung yakin jika semua jaga warga bergerak aktif menjalankan perannya sesuai Pergub DIY no 28 tahun 2021 maka hal ini akan efektif meredam aksi kejahatan jalanan tersebut.
"Jaga Warga bisa bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap anak - anak muda atau pelajar SMP dan SMA yang terindikasi aktif di kelompok geng. Dari sinilah bisa dilakukan langkah pencegahan sejak dini," ujarnya.
Gandung mengingatkan selain melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku klitih, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang sudah tertangkap agar dikemudian hari tidak mengulangi lagi perbuatanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait