Warga berada di kawasan dilarang merokok. (Foto: Ilustrasi/Antara)

Kebijakan nonphysical dengan mengembangkan lingkungan sehat dan pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok di daerah, memperluas layanan berhenti merokok dengan target 40 persen faskes di tingkat I di 300 kabupaten/kota.  

“Semuanya harus berperan dalam pengendalian konsumsi rokok dengan mengedukasi keluarga, khususnya yang masih berusia remaja,” katanya. 

MTCN juga menyoroti konsumsi rokok bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021. Mereka mengeluarkan delapan rekomendasi terkait pengendalian konsumsi rokok. Pertama menegaskan pelarangan total iklan dan Promosi dan sponsor rokok di seluruh media baik media cetak, media luar ruang, media daring maupun konten media digital. Kedua mendukung Presiden suntuk segera mengesahkan revisi PP 109 tahun 2012 dan konsisten menaikan cukai rokok sebagai langkah nyata perlindungan bagi anak Indonesia dari bahaya rokok

Ketiga, menambahkan Pasal Pelarangan total Iklan dan Promosi Rokok di Pergub, Perda, dan Perwali/Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempat, memasukkan penurunan jumlah perokok anak sebagai indikator penilaian Kota Ramah Anak. 

Sedangkan kelima, memasukkan Penegakkan Perda KTR sebagai evaluasi keberhasilan daerah. Keenam, menghubungkan dampak pengendalian tembakau terhadap kondisi kesehatan dan integrasi layanan berhenti merokok terhadap perokok. Ketujuh, mengembangkan sikap strategis dalam intervensi penanggulangan terhadap kelompok prevalensi perokok terbesar yaitu laki-laki dan anak-anak. Terakhir, penurunan prevalensi merokok berbasis perilaku. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network