Polisi melakukan olah TKP kasus klitih di Jalan Gedongkuning, Yogyakarta. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Polda juga sudah meminta Pemda DIY menambah CCTV di tempat rawan kejahatan dan manajemen media. Penegakan hukum juga akan dilakukan seperti menangkap pelaku kejahatan serta memproses pidana secara maksimal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan dan pengadilan negeri. 

“Orang tua diminta mengawasi betul aktivitas anak di rumah dan pergaulan mereka di luar rumah. Jam 22.00 WIB diusahakan anak-anak sudah berada di dalam rumah,” katanya.  

Ketua Nayantaka Gandang Hardjanata mengatakan, kalurahan melalui Kelompok Jaga Warga siap berperan dengan kepolisian dan Pemda DIY untuk memerangi aksi kejahatan jalanan. Jaga warga di setiap pedukuhan ada 25 orang. 

“Kami siap mendukung kebijakan Pemda DIY dan Polda DIY untuk memerangi kejahatan jalanan,” urai Gandang, yang juga menjabat sebagai Lurah Tamanmartani Sleman.  

Pertemuan ini juga menyepakati segala bentuk penyerangan yang terjadi di jalanan tak lagi menggunakan klithih sebagai terminologi, melainkan menggunakan istilah kejahatan jalanan. Sebab, pengertian klithih sedianya merupakan bahasa Jawa yang memiliki konotasi yang mengarah pada kegiatan jalan-jalan sore, mencari suasana dengan mengobrol.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network