YOGYAKARTA, iNews.id – Pemda DIY bersama dengan Polda DIY berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan jaga warga yang ada di setiap kalurahan.
Pembahasan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan jalanan ini dilaksanakan di Polda DIY, Selasa (5/4/2022), dihadiri Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu bersama Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kalurahan/Kelurahan dan Kapanewon/Kemantren Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara.
"Sesuai Pergub DIY 28/2021, Jaga Warga memiliki tugas membantu menyelesaikan konflik sosial di lingkungan masyarakat. Modal sosial ini dapat menjadi tambahan kekuatan untuk turut menanggulangi kejahatan jalanan di masing-masing wilayah,” kata Yudanegara.
Untuk mengantisipasi kejaharan jalanan, kalurahan bergerak menjaga titik-titik rawan di kalurahan dengan melibatkan relawan masyarakat dan jaga warga. Kegiatan monitoring aksi anak-anak yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan secara kontinyu dilaporkan ke polsek melalui Bhabinkamtibmas.
“Warga harus kembali mematuhi jam belajar masyarakat. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya,” katanya.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto mengatakan sesuai dengan arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X polisi akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar juga sudah memberikan arahan yang diharapkan menjadi solusi mengatasi kejahatan jalanan.
“Kami akan lakukan pembinaan dan penyuluhan secara berkala kepada pelajar SMP/SMA terkait kejahatan jalanan oleh Bhabinkamtibmas serta melakukan razia pada tas bawaan pelajar. Penerangan jalan harus diperbanyak, memasang spanduk imbauan lokasi rawan kejahatan, serta membatasi siswa (bagi yang belum memiliki SIM) untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait