Untuk diketahui aparat Polresta Yogyakarta menangkap AA (27), terduga penjual jasa pembuatan sertifikat palsu vaksinasi Covid-19 yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
AA adalah pegawai honorer Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat diduga memanfaatkan akses yang dimiliki untuk melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, tanpa suntik vaksin. Dia menjual jasanya melalui media sosial hingga pelangganya tersebar di seluruh Indonesia.
Sertifikat vaksin itu dia jual bervariasi, mulai dari Rp300.000 untuk sertifikat vaksin pertama, Rp300.000sertifikat vaksin kedua dan vaksin booster Rp400.000. Untuk paket paket vaksin kesatu dan kedua Rp500.000 dan Rp800.000 untuk tembak vaksin lengkap.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait