Refocusing DAU atau DBH minimal delapan persen untuk kebutuhan penanganan pandemi seperti dukungan operasional vaksinasi, posko di wilayah saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain.
Sedangkan DID dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk bidang kesehatan termasuk penanganan pandemi, sarana prasarana kesehatan hingga perlindungan social.
Pemerintah Kota Yogyakarta masih memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2020 yang nilainya Rp200 miliar. Dana ini bisa dialokasikan untuk mendukung penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, struktur APBD Kota Yogyakarta didesain untuk responsif memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19. Bukan masalah refocusing namun bagaimana struktur APBD tersebut mampu mendukung upaya penanganan Covid-19 secara menyeluruh.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait