Kejari Bantul telah memeriksa 30 orang saksi dalam kasus dugaan koruosi pengadaan barang dan jasa di Stadion Sultan Agung Bantul. (Foto : Istimewa)

BANTUL, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. JCW melihat adanya kejanggalan penanganan perkara yang merugikan ABD Bantul senilai Rp800 juta. 

"Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Bantul, namun ada kesan janggal dan berlarut-larut dalam penanganannya," kata koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Kamis (5/1/2023). 

Kasus ini muncul setelah ada dugaan penyelewengan anggaran peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Besaran anggaran mencapai Rp800 juta, yang bersumber dari APBD Bantul tahun 2020-2021 dengan modus nota kosong. 

“Perkara ini oleh Kejari Bantul sudah ditingkatkan ke penyidikan. Namun  kenapa belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” katanya.

Menurut dia, status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. Hal inilah yang menjadi titik kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini.

"Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network