Selain mengamankan pelau, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang biasa dipakai untuk beraksi. Selain itu jug dua buah laptop dan segepok kunci palsu.
“Modusnya pelaku mencari indekos yang kosong. Kemudian dengan kunci palsu yang dibawa dipakau untuk membuka pintu,” ujarnya.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah sering beraksi di beberapa indekos yang ada di sekitar kampus UAD dengan menyasar laptop dan barang-barang berharga. Laptop tersebut kemudian dijual di wilayah Sleman dan Solo.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait