Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mempertanyakan penetapan tersangka kliennya oleh Polda Jabar. Dia membandingkan kasus Habib Bahar dengan Permadi Arya alias Abu Janda, Denny Siregar dan Ade Armando

Ichwan menilai ketiga orang itu tak tersentuh hukum. Meski sudah dilaporkan berulang kali namun mereka masih tetap 'aman'.

"Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," ujar Ichwan di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Dia menilai ada perlakuan berbeda dalam penanganan hukum kliennya dengan ketiga orang tersebut. Menurutnya, polisi sangat cepat merespons laporan terhadap Habib Bahar.

"Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network