SLEMAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya golongan psikotropika secara online antarkota Bekasi-Semarang dan Yogyakarta. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan 2,6 juta butir obat berbahaya.
Direktur Reseserse dan Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar yang dilakukan Polda DIY. Sebelumnya, mereka berhasil mengungkap 1,3 juta butir obat terlarang.
"Kami masih terus kembangkan ke atas. Jadi kemungkinan tersangka atau barang bukti bisa bertambah," kata dia di Mapolda DIY, Selasa (7/3/2023).
Enam tersangka yang diamankan A (24) dan N (27) warga Pringapus, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Keduanya diamankan di Jalan Magelang. Kasus ini dikembangkan dan polisi mengamankan TP (27) warga Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, S (45) warga Jatinegara Jakarta Timur, OD (28) warga Sumedang Jawa Barat.
"Masing-masing tersangka adalah sebagai pengedar," kata dia.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan A dan N pada Rabu (15/2/2023) di Jalan Magelang KM 15 Kecamatan Sleman. Keduanya diduga mengedarkan obat keras terhadap seseorang di lokasi tersebut.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait