Dari keduanya petugas menemukan trihexyphenidhyl sebanyak tiga toples. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah N kembali ditemukan 16 toples. Dari pemeriksaan A mengaku memperoleh obat ini dengan cara memesan melalui media sosial WhatsApp dan dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat yang telah dipesan oleh Aj.
"Jadi mereka awalnya browsing di marketplace. Dan memang ada," ujarnya.
Selanjutnya tim opsnal, mengembangkan kasus ini dan bergerak ke Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya pada 27 Februari 2023, petugas menangkap TP di rumahnya di Perumahan Villa Indah Permai Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"TP mengaku bahwa pil trihexyphenidhyl tersebut diperoleh dari membeli kepada S," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap S di rumahnya di Jatinegara Jakarta Timur dengan barang bukti jutaan pil trihexyphenidhyl. Dari pemeriksaan terhadap S diketahui barang itu dibeli dari OD. Petugas kemudian menangkap OD di depan Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
“Dari tangan OD ditemukan berbagai merek obat berbahaya dan uang Rp2,6 juta,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait