OD mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan persediaan penjualan. Saat menjual, OD bekerja sama dengan A dan J yang saat ini masih dalam pengejaran.
Untuk tersangka A dan N akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, ancaman 10 tahun. Sementara untuk TP, S dan OD dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait