SLEMAN, iNews.id – Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar kasus pembobolan data kartu kredit. Sembilan orang pelaku ditangkap dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka yang diamankan, di antaranya AP dan MA yang merupakan pasangan suami-istri. Mereka menjadi otak pembobolan data kartu kredit yang berkantor di Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan VW yang berprofesi sebagai marketing dan tenaga administrasi.
“Modusnya, mereka mengaku sebagai customer service kartu kredit yang menawarkan promo. Mereka kemudian memandu korban melakukan aktivasi secara online untuk mendapatkan data kartu kredit,” kata Direskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Mapolda DIY, Rabu (10/11/2021).
Pelaku cukup jeli dalam meminta data dari calon korbannya, mulai dari nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa hingga kode OTP. Data yang diperoleh ini kemudian dibelanjakan secara virtual. Pelaku selanjutnya mengembalikan lagi dalam bentuk rupiah ke rekening mereka.
Kasus ini terungkap setelah korban mendapatkan tagihan dari transaksi yang ada. Korban yang curiga kemudian menghubungi perusahaan kartu kredit dan diketahui CS yang menghubungi palsu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY. Setidaknya sudah ada tiga korban yang melaporkan ke polisi.
“Untuk kerugian bervariasi dari belasan hingga ratusan juta rupiah tergantung limit kartunya,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait