Tersangka pembobol kartu kredit dan barang ukti uang ratusan juta. (Foto: istimewa)

Uang hasil kejahatan ini dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga membeli mobil pribadi. Polisi juga menyita uang Rp295 juta, 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah, dan 12 catatan keuangan. 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network