Sedangkan TY ditangkap saat mengemudikan mobil Isuzu Panther keluar dari SPBU di wilayah Mlati, Minggu pagi (17/4/2022). Petugas kemudian membuntuti dan mobil ini kembali mengisi di SPBU lain.
Mobil itu kemudian dihentikan dan di dalamnya terdapat 10 jerigen, empat jeringan berisi bio solar dan 6 jeringen kosong. Petugas lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Godean, Sleman.
“Di gudang itu ditemukan 13 jeringan bio solar, 4 drum, satu tangka berisi 300 liter dan 70 liter, 1 selang, 3 ember, 3 corong, 1 gayung besi dan keronjot,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait