Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, knalpot blombongan tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu suara yang ditimbulkan bising, sehingga mengganggu kenyamanan bagi penguna jalan lainnya.
“Rata-rata yang mengunakan knalpot blombongan ini kalangan anak muda. Hari ini kami musnahkan agar tidak bisa dipakai lagi,” katanya.
Polda DIY akan terus melakukan pencegahan dan penegakkan hukum, baik peredaran miras maupun pemakian knalpot blombongan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait