Kapolda Polda DIY  Irjen Pol Asep Suhendar memimpin langsung pemusnahan BB Miras hasil  operasi pekat progo 2022 di halaman Mapolda DIY, Rabu (27/4/2022). (Foto: dok Humas Polda DIY)

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, knalpot blombongan tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu suara yang ditimbulkan bising, sehingga mengganggu kenyamanan bagi penguna jalan lainnya. 

“Rata-rata yang mengunakan knalpot blombongan ini kalangan anak muda. Hari ini kami musnahkan agar tidak bisa dipakai lagi,” katanya.  

Polda DIY akan terus melakukan pencegahan dan penegakkan hukum, baik peredaran miras maupun pemakian knalpot blombongan.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network