Korban mendapatkan korban dari WhatsApp (WA), dari-mulut ke mulut, sehingga korban yang tertarik di masukan di grub WA. Banyak korban yang tertarik arisan online karena tersangka menawarkan keuntungan yang besar mencapai Rp30 juta. Selanjutnya korban yang tertarik, menyetorkan uang arisan Rp 1 juta sampai Rp 20 juta.
"Arisan online itu sekali dapat bisa mencapai Rp 100 juta, juga ada arisan mobil dan motor. Tersangka juga menawarkan bonus wisata,” katanya.
Korban arisan online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengusaha, karyawan bahkan hingga istri para pejabat, karyawan toko dan pemandu lagu. Mereka berasal dari DIY, Surabaya, Jakarta, Bali dan NTB.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata mantan Kapolres Sleman itu
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait