Penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A atau temuan dari penyelidik pada Jumat (11/12/2020). Sementara Laporan model B dari pelapor bernama Duke Arie Widagdo pada Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan laporan model A, ada tiga yang diamankan. Mereka yakni, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).
Mereka dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait