Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukkan barang bukti capture video, Minggu (13/12/2020). (Foto: iNews.id/Ihya" Ulumuddin)

Penangkapan empat tersangka ini berdasar atas Laporan A atau temuan dari penyelidik pada Jumat (11/12/2020). Sementara Laporan model B dari pelapor bernama Duke Arie Widagdo pada Kamis (3/12/2020).  

Berdasarkan laporan model A, ada tiga yang diamankan. Mereka yakni, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi. Sedangkan laporan model B atas nama Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).  

Mereka dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network