Surat edaran terkait dengan penggunaan pengeras suara di masjid itu telah diketok oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (21/2/2022) lalu. Aturan ini dibuat untuk mendukung hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Aturan itu bukan untuk melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa. Hanya mengatur volume suara tidak keras melebihi 100 desibel. Apalagi di Indonesia jarak masjid cukup dekat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait