Polisi menunjukkan tersangka pelecehan seks di Purworejo. (foto: istimewa)

Polisi yang menerima informasi ini menindaklanjuti dengann  melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan.  

“Pelaku ini kami tangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau kesopanan,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 6 UU 12 ahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP dnengan ancaman pidana 9 tahun penjara 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network