Di lokasi itu, RB melakukan keributan dengan cara mendorong korban. Tersangka juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm.
“Tersangka kemudian membacok salah satu korban mengenai bahu kanan," kata dia.
Sementara itu, JNEE, menusuk pinggang kanan korban, salah satu korban terkena di dada kiri, dan satu korban lainnya terluka di tangan kiri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan secara Bersama-sama di Muka Umum terhadap Orang atau Barang, serta Penganiayaan terhadap orang dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Kami menyita barang bukti berupa kaus korban dan alat-alat untuk melakukan kejahatan. Untuk senjata tajam berbentuk parang masih dalam pencarian," ujarnya.
Sedangkan AL dan YDM merupakan tersangka kasus kekerasan di Jambusari yang merupakan buntut dari keributan di Kafe MG. Peristiwa kekerasan Sabtu (2/7/2022) mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait