Tersangka AL mendatangi lokasi itu dengan membawa senjata tajam berbentuk parang, kemudian menghasut 50 orang yang datang bersamanya untuk melakukan penyerangan. Sedangkan tersangka YDM membacok salah satu korban.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 351 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.
”Khusus untuk tersangka AL juga disangka dengan Pasal 160 KUHP tentang Perbuatan Menghasut Orang untuk Berbuat Kejahatan,”ujarnya.
Pelaku berinisial R merupakan pelaku kekerasan di Jambusari dan saat ini masih diburu polisi.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait