Ratusan kendaraan itu baru akan dikembalikan jika pemiliknya sudah membayarkan denda di pengadilan.
"Untuk mengambil kendaraan, sudah membuat komitmen dengan membuat surat pernyataan, jadi untuk kendaraan yang diambil wajib membawa knalpot yang standar kemudian diganti dan knalpot yang brong akan kami sita untuk nantinya dimusnahkan," katanya.
Menurut Jeffry, pihaknya perlu mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Orang tua yang memiliki anak, untuk tetap memasang knalpot standar pada kendaraannya. Knalpot brong bersuara bising sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait