Pelaku kemudian mengambil harta benda milik korban, seperti uang Rp200.000, handphone kalung, cincin. Barang-barang itu dititipkan pelaku di rumah temannya di Bambanglipuro, Bantul. Sedangkan uang dibawa untuk bekal ke Surabaya.
“Pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan tempakan pada kaki kirinya,” katanya.
Sementara pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal itu dilakukan secara spontan. Usai membunuh dia ke Surabaya untuk bertemu dengan perempuan lain yang sudah janjian.
“Tidak ada rencana, saya lakukan secara spontan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait