Polisi menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti pencurian di SD Piyaman I Wonosari. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Polisi kemudian melakukan penggeledagan dan menemukan beberapa barang curian di rumah pelaku. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan dia mencuri di beberapa SD dan beberapa barang bukti komputer dan laptop juga masih ada.   

“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan buah laptop dari beberapa merk, televisi, handy camp, obeng dan beberapa peralatan elktronik lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network