KLATEN, iNews.id – Satreskrim Polres Klaten menangkan dua residivis kasus pencurian mobil. Mereka kerap beraksi di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, dengan menyasar mobil pikap.
Kedua pelaku BK (57) warga Kranggaan, Temanggung, Jawa Tengah dan NTL (40) warga Tuntang, Salatiga. Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah. BK ditangkap di rumahnya di Temanggung, saat bersama dengan keluarganya. Penangkapan diwarnai tangis haru keluarganya yang meminta pelaku untuk dilepaskan.
“Kedua pelaku ini residivis kasus pencurian mobil. Terakhir mencuri Suzuki Grand Carry dengan Noipol AD 8037 SM yang diparkir di depan sekolah di Tulung, Klaten,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Dalam aksinya pelaku menggunakan kunci letter T dan mengganti dengan soket mobil milik pelaku. Berhasil membawa kabur mobil tersebut pelaku membawa kabur ke Temanggung. Namun belum sempat menjual, pelaku sudah ditangkap polisi.
“Pengakuannya dia sudah mencuri di Purworejo, Salatiga dan Klaten,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait