Salah satu tersangka dalam kasus pencurian mobil di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

AM kemudian ke Yogyakarta untuk bertemu YM guna mencari sasaran. Mereka berputar-putar sampai di wilayah Dekso, Kulonprogo melihat ada mobil pikap baru dengan nopol masih putih. Mereka membuntuti mobil ini sampai di rumah pemiliknya. Malam harinya mereka beraksi dan membawa kabur mobil.

“Saat beraksi mereka sudah mempersiapkan alat dan plat nopol palsu. Begitu membawa kabur mobil mereka mengganti dengan plat yang disiapkan,” katanya. 

Sementara HS mengaku hanya sebagai perantara saja. Dia hanya dimintai tolong oleh Kirun yang saat ini masih buron. Mobil itu kemudian dibeli dengan harga Rp 52 juta dan dia mendapatkan bagian Rp1 juta. 

“Saya hanya perantara tidak tahu kalau itu curian,” katanya. 

Polisi akan menjerat HS dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil pikap dan handphone. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network