Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang akan mengambil uang di bank dalam jumlah banyak agar melapor dan minta pengawalan polisi. Warga tidak perlu sungkan karena pengawalan gratis.
Para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor, kaos yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait