Polresta Yogyakarta menangkap dua pengedar pil psikotropika dengan barang bukti 24.000 butir pil. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap kasus peredaran psikotropika obat-obatan terlarang. Dua orang diamankan dengan barang bukti berupa 24.000 butir pil psikotropika jenis Yarindo dan Tramadol.  

Dua orang pengedar yang diamankan AEP (21) warga Gamping, Sleman dan YBA (21) warga Malang, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 24.000 butir pil Yarindo dan 500 butir Tramadol. 

“Ada dua pengedar yang berhasil kami amankan dengan barang bukti ribuan butir psikotropika,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Deni Irwansyah, Kamis (20/1/2022). 

Doni mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Gamping, Sleman pada Kamis (6/1/2022). Dalam penggeledahan di rumah AEP petugas menemukan ribuan butir pil Yarindo. Dengan temuan ini polisi melakukan pemeriksaan secara intensif. Hasilnya AEP mengaku barang itu diperoleh dari temannya yang YBA yang ada di Malang.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network