Berbekal keterangan ini, polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas bergerak ek Malang dan berhasil menangkap dengan barang bukti pil psikotropika dan obat-obatan terlarang,
“YBA kami tangkap di Malang dengan barang bukti ribuan pil Yarindo yang sudah siap edar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait