Dari pengakuan pelaku, dia kerap beraksi di wilayah Sleman. Tidak hanya di seputaran Kalasan atau Prambanan, namun juga di Cangkringan dengan menyasar ibu-ibu.
“Sasarannya selalu seorang perempuan yang memakai kalung emas,” katanya.
Panit Reskrim Polsek Kalasan, Aiptu Rendra Widjanarko mengatakan, pelaku dalam beraksi seorang diri. Dia akan memepet korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri.
“Setelah memepet, pelaku akan merebut kalung dan kabur,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait